Jangan Merusak Reputasi di Sosial Media

Posted by

Situs jejaring sosial media begitu diminati masy - arakat dunia tanpa terkecuali orang di Indonesia. Betapa besarnya pengaruh sosial media seperti Facebook , Twitter , Instagram , hingga Path bagi netter Indonesia. Masyarakat Indonesia dengan menggunakan smartphone rata - rata 3 jam perhari di pergunakan untuk akses sosial media. 

Namun terkadang situs jejaring sosial juga bisa merusak reputasi seseorang dalam waktu seketika.

Berhati - hatilah saat berkicau di situs jejaring sosial , masih ingat dengan Florence Sihombing ? Mahasiswi salah satu perguruan tinggi ternama di Indonesia ini berurusan dengan pihak kepolisian dan harus menghadapi sidang Kode Etik Universitas karena menghina Jogja. 

Tidak hanya berkata kasar , comment yang tidak beretika juga bisa merusak reputasi seseorang bahkan bisa sampai berurusan dengan pihak yang berwajib. 

Perusahaan saat ini juga sudah terhubung dengan sosial media , mereka biasanya menggunakan sosmed guna mempertimbangkan kandidat pencari kerja berdasar apa yang mereka pasang di sosmed. Jika anda sering pasang / comment yang dinilai kasar atau kurang sopan maka bisa di nilai kepribadian anda kurang bagus.

Seorang pekerja bisa saja kehilangan pekerjaannya karena curhat di sosial media terlalu berlebihan , hal tersebut oleh perusahaan di anggap telah merendahkan / memperburuk citra perusahaan tempatnya bekerja. 

Saat kerja anda bersikap sangat baik , datang tepat waktu , hasil kerja sangat bagus , anda juga sangat bisa diandalkan saat bekerja sebagai tim. Namun tiap malam anda memosting foto dimana memperlihatkan kehidupan malam yang begitu "luar biasa" jika hal tersebut sering dilakukan tidak menutup kemungkinan anda akan segera di keluarkan. 

Hati - hatilah saat memposting sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan baik itu pribadi terlebih lagi kehidupan orang lain. Mungkin anda merasa hebat dengan postingan tersebut , namun bisa jadi hal tersebut malah menjadi boomerang yang sangat menyakitkan hingga harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

 


Blog, Updated at: 23.23

0 komentar:

Posting Komentar

Ads